Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut Parit Demang, Polisi Temukan Cangkul dan Gerobak Sorong
Simon berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini semua informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ketentuan yang diatur dalam regulasi ini dapat disebarluaskan dan diimplementasikan kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mengenai Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove,” tutup Simon. ***