Arab Saudi Ancam Denda hingga Deportasi Bagi Pelanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024

- 8 Mei 2024, 14:28 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji /pexels/konevi

WARTA PONTIANAK - Kerajaan Arab Saudi pada hari Selasa 7 Mei 2024 mengumumkan bahwa siapa saja yang melanggar aturan dan instruksi haji selama 2-20 Juni akan dihukum.

Warga negara, pemukim dan orang-orang yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi yang kedapatan melanggar regulasi dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, di lokasi-lokasi pelaksanaan ibadah haji, di stasiun kereta Haramain Al-Rusayfah, di pusat pengendalian keamanan, di pusat sortir, serta di pos-pos keamanan sementara selama periode tersebut akan didenda SR10.000 ($2.666) atau sekitar Rp40 juta.

Baca Juga: Kuota Sudah Terpenuhi, Kemenag: Waspada Penipuan Ibadah Haji

Orang asing pemukim (residen) di Saudi yang melanggar akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk kembali ke wilayah Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pelanggar akan dikenai denda selanjutnya SR10.000 setiap kali melanggar.

Siapa saja yang kedapatan memberikan transportasi bagi pelaku pelanggaran aturan haji akan dipenjara hingga 6 bulan dan denda sampai SR50.000.

Baca Juga: Tercatat! 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Selanjutnya kendaraan yang dipakai akan disita dan pelaku pelanggaran akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara apabila dia seorang ekspatriat. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang diberikan transportasi ilegal.*

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah