Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

- 19 Januari 2023, 14:08 WIB
Mahupiki gelar sosialisasi KUHP di Kota Pontianak
Mahupiki gelar sosialisasi KUHP di Kota Pontianak /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Pontianak, pada Rabu 18 Januari 2023. Sosialisasi KUHP mutlak diperlukan agar masyarakat mampu memahami aturan hukum tersebut secara utuh.

Sosialisasi KUHP baru tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R. Benny Riyanto, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Pujiyono menjelaskan bahwa KUHP baru disusun memiliki sejumlah isu aktual antara lain: Living law, Aborsi, Kontrasepsi, Perzinaan, Kohabitasi, Perbuatan Cabul, Tindak Pidana terhadap Agama atau Kepercayaan, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Kebebasan Berekspresi.‬‬

Baca Juga: Warga Sukadana Gempar, Jasad Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Berkaki dan Tangan Diduga Dimakan Buaya

“Terkait unjuk rasa yang menyebabkan kerusuhan seperti yang diatur dalam pasal 256, memiliki kriterian antara lain: apabila melakukan pemberitahuan dan terjadi kerusuhan, tidak bisa dipidana, kemudian apabila tidak melakukan pemberitahuan tetapi tidak menyebabkan kerusuhan, tidak dipidana, apabila tidak melakukan pemberitahuan dan terjadi kerusuhan danpat dipidana,” ujar Prof Pujiono.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R. Benny Riyanto mengatakan bahwa sosialisasi KUHP baru ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini.

“KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun,” jelas Benny.

Prof. Benny menjelaskan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). WvS ini pun belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir.

Baca Juga: Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Pontianak

“KUHP baru memiliki beberapa perbedaan dengan KUHP WvS terutama pada jumlah buku. Di dalam KUHP WvS itu ada tiga buku, buku I mengenai ketentuan umum, buku II tentang kejahatan, dan buku III tentang pelanggaran. Pada KUHP baru dilakukan suatu simplifikasi sehingga kejahatan dan pelanggaran dijadikan satu menjadi buku II yang dinamakan tindak pidana,”

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso mengatakan ada Trias Hukum Pidana yang perlu masyarakat ketahui dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Trias Hukum Pidana itu adalah Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Pidana dan Pemidanaan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x