Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Pontianak

- 18 Januari 2023, 17:18 WIB
Mahupiki gelar sosialisasi KUHP di Kota Pontianak
Mahupiki gelar sosialisasi KUHP di Kota Pontianak /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan Universitas Tanjungpura menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Hasional di Hotel Mercure, Pontianak City Center, Kalimantan Barat pada Rabu 18 Januari 2023.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki) Dr. Ahmad Sofian mengatakan, bahwa seluruh proses pembuatan KUHP Nasional sudah menampung sejumlah aspirasi publik.

“KUHP Nasional telah digagas oleh para tokoh lintas generasi, Pemerintah dan DPR RI yang di dalamnya telah menampung seluruh aspirasi publik,” katanya.

Baca Juga: Kalbar Jadi Tuan Rumah Jamnas RX King ke 16

Menurutnya, karena sudah lebih dari 100 tahun Bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum buatan kolonial Belanda, justru kini masyarakat harus berbangga dengan lahirnya KUHP Nasional. KUHP lama sudah banyak hal yang tidak relevan sehingga penting sekali adanya pembaruan.

“Kita bangga dengan UU No.1/2023, Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan UU ini. Dan juga telah diundangkan oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu dari yang sebelumnya RUU KUHP menjadi UU KUHP. Karena sudah sejak lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” tambah Sekjen Mahupiki.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura (UNTAN), Dr Ir. Radian mengungkapkan bahwa pembaruan sangat penting untuk lebih menguatkan eksistensi hukum di Tanah Air. Dalam KUHP Nasional juga telah menghadirkan adanya kepastian hukum dan menyajikan harmonisasi nilai-nilai kebangsaan.

Baca Juga: Silahkan Cek Disini, Nama Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi ASN PPPK di Kementerian PANRB

“Para akademisi berperan penting untuk memberikan banyak masukan terkait hukum. Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x