WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial SU alias Apin (30) diciduk petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu 12 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pontianak Kombes Polisi Adhe Hariadi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno membenarkan tertangkapnya warga Pontianak Utara tersebut.
"Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Pontianak Timur," ujar dia.
Dikatakannya, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial SU yang membawa narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu personel satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial SU yang saat itu melintas di Jalan Tanjung Raya II di depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur," jelas Joko.
Baca Juga: Percepat Penguploadan Data Dukung RKT-RB dan ZI, Kanwil Kemenkumham Kalbar Lakukan Monev
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengatakan, saat diinterogasi SU mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, yakni laki-laki yang berinisial BM dengan harga Rp4,6 juta.
"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.