PBG Pastikan Bangunan Penuhi Standar, Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan RT dan RW di Pontianak

- 4 Mei 2023, 16:31 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyerahkan secara simbolis bantuan operasional RT dan RW
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyerahkan secara simbolis bantuan operasional RT dan RW /Prokopim Pemkot Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 506 pengurus RT dan RW se-Kecamatan Pontianak Selatan mengikuti sosialisasi berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menyerahkan bantuan operasional secara simbolis kepada 414 RT dan 92 RW di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu 3 Mei 2023.

Edi Kamtono menjelaskan, PBG merupakan proses yang sangat penting dalam pembangunan sebuah gedung atau bangunan. Persetujuan ini melibatkan pihak-pihak terkait. PBG dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang ditetapkan.

"PBG ini supaya masyarakat tertib dalam mendirikan bangunan, penataan kota juga semakin tertib," ujarnya.

Baca Juga: Minimalisir Sengketa Pemilu, KPU Sanggau Undang Pimpinan Parpol untuk Evaluasi Pendaftaran Bacaleg

PBG juga bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya kerusakan atau kecelakaan pada gedung tersebut, serta memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan," sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam proses persetujuan bangunan gedung, seperti perizinan, perencanaan, konstruksi, dan pengawasan.

Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek-aspek seperti dampak lingkungan, pemakaian lahan, keamanan dan aksesibilitas. Dalam melakukan persetujuan bangunan gedung, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada.

Baca Juga: PWNU Kalbar akan Dilantik Gus Yahya Jumat 5 Mei 2023 Besok, KH Syarif : Momen Pelantikan Ini Berkah

"Hal ini dapat membantu memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat digunakan dengan aman dan nyaman bagi penghuninya," jelasnya.

Selain sosialisasi PBG, materi lain yang diberikan antara lain berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Kemudian, terkait pemberian bantuan operasional bagi RT/RW, Edi mengatakan bantuan itu sebagai bentuk pembinaan terhadap RT/RW dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penguatan kelembagaan RT dan RW.

"Semoga bantuan ini bisa menyemangati para pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada warganya," ungkapnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x