WARTA PONTIANAK – Kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai dapat menghambat pembangunan daerah.
Apalagi kasus korupsi ini juga berpotensi sangat merugikan masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Terkait hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik, Sya'bansyah mengatakan, Kabupaten Kayong Utara mendapatkan dua program yang berjalan yaitu program BTS dan jaringan internet dari keempat program Bakti yang ada.
"BAKTI itu dipimpin direktur utama yang bertanggung jawab langsung kepada Kementrian Kominfo, Bakti ada 4 program besar yaitu: program BTS, program akses internet, Palapa Rings dan Satelit Multifungsi," kata Sya'bansyah kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Kendati begitu, kata Sya'bansyah, permasalahan tower BAKTI yang telah dibangun tidak memiliki kapasitas bandwidth yang cukup baik dalam memenuhi akses telekomunikasi masyarakat secara luas dan sangat terbatas.
"Faktanya masyarakat pengguna tower BTS itu sangat ramai, sehingga menyebabkan jaringan sangat lelet, jangankan untuk video call, voice call, untuk kirim teks (tulisan /ketikan) whatsApp saja delaynya sangat tinggi, yang pastinya dengan kondisi kapasitas bandwidth segitu (2 Mbps) tentu tidak memenuhi kebutuhan masyarakat secara normal," jelas Sya'bansyah.
Baca Juga: Empat Pekerja BTS di Papua Bukan Disandera KKB, Begini Penjelasan Panglima TNI
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Diskominfo tidak tutup mata Artinya Kominfo sudah melakukan beberapa upaya mencari solusi atas masalah (jaringan yang lelet) tersebut.
“Seperti surat sudah kita layangkan, penyampaian dan melakukan pertemuan dengan pejabat BAKTI juga sudah," tambah Sya'bansyah.