Jadi Korban Kekerasan dan Penelantaran, Katharina Berikan Surat Terbuka Untuk Presiden Joko Widodo

- 8 Juni 2023, 18:44 WIB
Korban di dampingi tim Advokasi dari DPD PSI Kota Pontianak
Korban di dampingi tim Advokasi dari DPD PSI Kota Pontianak /Haj/

WARTA PONTIANAK – Seorang warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Katharina mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, lantaran kasus yang dihadapinya hingga saat ini, belum menemui titik terang.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Katharina yang merupakan single parent ini mengatakan jika ada tiga kasus yang sedang dihadapinya.

Katharina sendiri memiliki lima anak. Empat merupakan anak dari pernikahan terdahulu. Sedangkan satu anak lagi merupakan buah pernikahannya dengan mantan suami yang diduga melakukan penelantaran, kekerasan dan pengancaman terhadap dirinya beserta anak-anak.

Katharina mengatakan, jika dirinya sudah memperjuangkan kasus hukum yang melanda dirinya beserta anak-anaknya.

“Saya meminta tolong dengan sangat, agar Presiden Joko Widodo membantu kami untuk menegakkan keadilan,” ungkap Katharina didampingi kuasa hukum Nanang Suharto beserta Ketua DPD PSI Kota Pontianak, Kristian Wahyu Sutrisno dan jajarannya.

Apalagi, lanjut Katharina, saat ini hidupnya sedang terancam oleh kasus-kasus yang sedang membelit hingga kini.

“Pak Presiden, mengapa saya dan anak-anak saya sulit mendapat keadilan di negeri ini,” ujarnya bertanya.

Katharina membeberkan jika ada tiga kasus yang sedang dihadapinya diantaranya, Pertama, mantan suami diduga memberikan keterangan palsu saat Persidangan perceraian Katharina dan mantan suami.

Kedua, mantan suami Katharina dinilai mengajukan gugatan palsu yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Isi Surat Terbuka Napoleon Bonaparte usai Aniaya Muhammad Kece

Ketiga, mantan suami Katharina menuduh jika wanita single parent ini diduga menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap anak mereka yang masih dibawah umur.

“Laporan soal kasus keterangan palsu di atas sumpah di Pengadilan Negeri Pontianak, yang dilayangkannya ke Polresta Pontianak sejak 2021 memakan waktu lama, baru diproses pada 2022 dan terbit SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) pada 2023,” tuturnya.

Terbitnya SP3 ini mengejutkan bagi Katharina, karena tanggapan Polresta Pontianak atas laporan tersebut dengan mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan) atas kasus keterangan palsu di atas sumpah ini dengan alasan tidak cukup bukti dan bukan unsur pidana.

Padahal, Katharina meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman pidana.

Pada saat persidangan pada 2021 lalu, Katharina bersama kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi dan bukti-bukti terkait. Namun, pada persidangan tersebut, Majelis Hakim dinilai mengabaikan seluruh bukti.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Deddy Corbuzier dari Aktivis Kemanusiaan Timur Tengah

Bahkan, ketika Katharina bertanya perihal keterangan palsu diatas sumpah ini kepada Majelis Hakim, justru diminta melapor ke pihak Kepolisian.

Serta, Majelis Hakim menyatakan para saksi yang telah diambil sumpahnya itu harus didengar dan harus dipercaya keterangannya, hal ini membuat Katharina tidak terima.

Usai sidang, Katharina melapor ke Polresta Pontianak namun dirinya tak mendapat kejelasan.

Hal yang terjadi justru, oknum Kepolisian Polresta seolah menyalahkan dirinya karena tidak membantah saat sidang serta tidak banding.

Pada surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Katharina menyatakan kesulitannya dalam menghadapi kasus yang membelit dirinya dan anak.

Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Werry Syahrial Sediakan Lahan Untuk Wadah Kreasi Anak Muda di Kalbar

Dalam surat terbuka, Katharina mempertanyakan peluang dirinya mendapatkan keadilan.

Katharina juga mempertanyakan apakah setiap perkara yang dilaporkan ke oknum penegak hukum, harus disertai imbalan.

“Saya berharap dapat dibukanya kembali kasus perselisihan dirinya dengan mantan suami,” pintanya.

Apalagi Katharina menegaskan jika semua saksi korban sudah di BAP dan korban pun telah di BAP, maka dirinya meyakini semua keterangan telah diambil dari pihak korban.

Bahkan Katharina mengaku pihak penegak hukum yang menangani pun mengaku telah mendengar rekaman persidangan perceraian dirinya dengan mantan suami di Pengadilan Negeri Pontianak.Baca Juga: Gaet Anak Muda, Srikandi Ganjar Gelar Kompetisi PUBG Mobile di Sambas

Katharina merasa heran oknum Polisi di Polresta Pontianak justru menyebut kasus keterangan palsu diatas sumpah di Pengadilan Negeri Pontianak tidak memenuhi unsur pidana.

Surat Terbuka Untuk Preside Joko Widodo

Berikut surat terbuka Katharina yang ditulisnya untuk Presiden Joko Widodo.

Pertama, dirinya diusir oleh mantan suami dibawah ancaman pedang samurai namun dirinya justru dituduh kabur membawa anak-anaknya.

Katharina juga dituduh kabur denagn mengosongkan rumah membawa serta perabotan, karena saat mantan suami pulang, mendapati rumah dalam kosong, padahal hal itu tidak benar.

Kedua, Katharina menyebut dirinya dan anak-anak diusir dengan kondisi ketakutan, namun saat persidangan, mantan suami justru menyebut Katharina kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Tabrak Satu Keluarga, Anak Seorang Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketiga, Katharina dituding oleh pihak mantan suami sebagai orang yang tidak bisa berterimakasih atas biaya persalinan yang ditanggung pihak mantan suami, padahal dirinya tegas menyebut biaya persalinan dibayar dengan uangnya sendiri.

Keempat, mantan suami menuding Katharina posesif, hal inipun dibantah olehnya. Dirinya menyatakan punya bukti sang mantan suami sempat kumpul-kumpul bersama teman-temannya.

Kelima, sang mantan suami mengaku memperlakukan anak-anak dengan baik. Hal ini juga dibantah Katharina.

Ia menyebut bahwa sang mantan suami memperlakukan anak-anaknya dengan kasar, sudah sering ditegur namun mantan suami Khatarina tidak mengindahkan. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah