120 Ribu Hektar Lahan Perkebunan di Sanggau Terindikasi Terlantar

- 26 Juli 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi lahan terlantar di Sanggau
Ilustrasi lahan terlantar di Sanggau /editornews.id/

WARTA PONTIANAK - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau mengungkapkan sedikitnya 120 ribu hektar lahan perkebunan di Kabupaten itu terindikasi terlantar.

Luasan lahan yang terlantar itu dengan asumsi sebagai lahan yang tidak/belum ditanami serta tidak memperhitungkan luasan Hak Guna Usaha (HGU).

"Jika dengan memperhitungkan HGU luasannya akan beda. Ini lagi kita inventarisir luasan HGUnya. Karena HGU itu diterbitkn oleh BPN, kadang kami juga kesulitan mendapatkan data HGU. Jadi data secara keseluruhan masih belum valid," kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau Muhammad Siryan, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Rabu 26 Juli 2023

Untuk evaluasi terhadap lahan yang terlantar tersebut, pihaknya, jelas Siryan menyerahkan dulu persoalan tersebut ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang.

"Disana ada pengawasan tata ruang untuk evaluasinya," ujar dia.

Siryan menyebut, untuk pengawasan terhadap persoalan lahan terlantar, diatur dalam Permen ATR/BPN nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar.

"Pada pasal 21 disebutkan penertiban kawasan terlantar melalui tiga tahapan, yakni tahapan evaluasi kawasan terlantar, peringatan kawasan terlantar dan penetapan kawasan terlantar," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x