Barang Bukti Sabu dengan Berat 20 Kilogram Dimusnahkan oleh Polres Sanggau

- 29 Agustus 2023, 21:06 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Sanggau bersama pihak terkait, Senin 28 Agustus 2023
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Sanggau bersama pihak terkait, Senin 28 Agustus 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -- Barang bukti kejahatan narkotika seberat 19,945 kilogram jenis sabu dimusnahkah Polres Sanggau pada Senin 28 Agustus 2023.

Pemusnahan narkotik disaksikan pihak terkait diantarnya Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kodim 1204/Sgu, Kejaksaan Negeri Sanggau, Pengadilan Negeri Sanggau, BNN Kabupaten Sanggau dan pihak rumah tahanan kelas II B Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak terkait guna menyaksikan pemusnahan tersebut sehingga prosedur dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Hadirkan Sensasi Ngopi Tak Biasa, Warkop Pontianak Ini Dikelilingi Pohon Rindang Layaknya di Hutan

"Kami menginput untuk memberikan pesan kepada kita semua bahwa kejahatan narkoba nyata adanya. Ini hanya beberapa kilogram yang kami dapatkan. Ke depannya kami akan lebih optimal lagi dalam kolaborasi dan kerjasama guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau," ujarnya.

Sebelumnya dijelaskan Kapolres, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran sabu yang berlokasi di Malenggang, Kecamatan Sekayam pada 9 Agustus 2023 lalu. Tga orang masing-masing JS, SI, dan PS diamankan terkait peristiwa tersebut. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sintang.

"Barang bukti berupa sabu yang mereka bawa saat itu sebanyak 20 paket yang sudah di timbang dengan berat bersih 19.945,12 kilogram atau bruto 20 kilogram. Berdasarkan Penetapan penyidik diberikan kewenangan pemusnahan Sabu sebanyak 19.945,12 kilogram," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x