Tangkap Ikan Gunakan Cantrang, Dua Kapal Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda Kalbar

- 29 Agustus 2023, 17:50 WIB
Salah satu kapal cantrang yang diamankan Polda Kalbar
Salah satu kapal cantrang yang diamankan Polda Kalbar /HMS/

WARTA PONTIANAK – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat, telah mengamankan 2 kapal penangkap ikan antara lain KM EKA SETIA 04 GT. 82 dan KM SUMBER MAKMUR GT. 104. Kedua kapal ini diamankan  di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 26 Agustus 2023.

Kedua Kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat, karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis Cantrang yang dilarang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Dirpolair Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani memerintahkan anggotanya, untuk mengamankan Kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut.

"Pelaku atas nama WAR dan WAH. Keduanya merupakan Nakhoda Kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E  dan koordinat 1.10.477 S - 108 57 418 E,” jelas Kabid Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit Kapal Penangkap Ikan antara lain  Kapal KM SUMBER MAKMUR GT.104 yang membawa  sekitar 500 kg Ikan/Cumi beserta alat tangkap ikan jaring diduga Cantrang dan Kapal KM EKA SETIA 04 GT. 82 yang membawa sekitar 200 kg Ikan Krisi beserta alat tangkap yang diduga Cantrang.

Baca Juga: Petugas Gabungan Amankan Kapal Cantrang di Kepulauan Karimata, Begini Kronologisnya

Kedua Nakhoda Kapal tersebut saat ini telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda.

Ada[un dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x