Dasar Hukum terkait 2 Agenda Rapat Paripurna tersebut diatas yakni Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1162/195/Tapem-A tanggal 19 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ir H Arifidiar MH dan Peresmian Pengangkatan Saudara Chadari Eka Saputra Ssos dan Nomor 1163/PEM/2023 tanggal 19 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Bupati Sambas, Satono, dalam sambutannya berharap, Chadari Eka Saputra segera menyesuaikan dan beradaptasi dengan berbagai ketentuan aturan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat kabupaten sambas.
Baca Juga: PAW Anggota DPRD Kapuas Hulu, Hendry Suwarta Resmi Gantikan Wily Munandar
Bupati berharap, kehadiran Chadari Eka Saputra semakin memperkuat kelembagaan DPRD kabupaten sambas. Harapan yang sama Bupati Sambas sampaikan untuk Wakil Ketua DPRD yang baru, Sehan A Rahman.
Selain itu, melalui moment Paripurna itu, Bupati Sambas juga mengucapkan Apresiasi, Terimakasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian Ir H Arifidiar selama menjabat Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas. ***