Paripurna PAW dan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sambas

- 29 September 2023, 15:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Sambas, Sehan A Rahman beserta istri
Wakil Ketua DPRD Sambas, Sehan A Rahman beserta istri /Zai/

WARTA PONTIANAK – DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Peresmian Pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Jumat 29 September 2023.

Adapun Rapat paripurna dibagi menjadi dua sesi, yakni Peresmian Pemberhentian atas nama Ir H Arifidiar MH Rahimahullah dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Chadari Eka Saputra.

Sedangkan penetapan pengangkatan Jabatan Pimpinan DPRD Wakil Ketua II DPRD yakni Sehan A Rahman.

Chadari Eka Saputra, resmi menjadi Anggota DPRD usai dilantik dan dikukuhkan dengan mengucapkan sumpah janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar.

Sedangkan Sehan A Rahman, dilantik dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, dihadiri Bupati Sambas, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Prabasa Anantatur, Jajaran Forkopimda dan para tamu undangan.

Baca Juga: Kenali 3 Anggota DPRD Kapuas Hulu Hasil PAW

Usai pengucapan sumpah janji, kedua wakil rakyat tersebut mendapatkan ucapan selamat atas pengangkatan dimaksud dari seluruh Pimpinan Rapat, Anggota DPRD dan para tamu undangan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x