Ungkap Kasus Korupsi Kredit Macet di Bank Kalbar, Kejaksaan Tinggi Tetapkan 5 Tersangka

- 27 Oktober 2023, 16:26 WIB
Bank Kalbar
Bank Kalbar /Irvan/Warta Pontianak

Baca Juga: Kader HMI Komisariat Dakwah dan Masyarakat Lintas Etnis, Suarakan Pemilu Damai

"Dimana dana proyek yang dimaksud sudah di bank garansikan di Bank Kalbar cabang Singkawang," ujarnya.

Kemudian untuk keperluan itu, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro PT. Putra Sami Jaya tidak diblokir oleh Bank Kalbar, sehingga SD dapat mempergunakannya.

Dengan bantuan DW dan persetujuan dari Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang DS, akhirnya bank garansi yang semula telah diblokir dapat dibuka. Namun, kata dia, SD yang sudah terlanjur menggunakan seluruh uang garansi tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek miliknya.

"Hingga akhirnya Kepala KPPN Pontianak pun kemudian mengklaim uang bank garansi, dan RW meminta kepada SD agar mengembalikan uang garansi yang telah dicairkan. Namun, SD belum mempunyai uang untuk mengembalikannya," jelas dia.

Baca Juga: Polda Kalbar Kawal Ketat Kedatangan Logistik Pemilu 2024 di Pontianak

Dikatakan Yusuf, dengan diketahui atasannya yaitu AP dan DS sebagai unsur pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang tahun 2016, kemudian pada awal tahun 2016 RW meminta bantuan pihak lain, yakni SB agar beberapa perusahaannya mau meminjam uang di Bank Kalbar. Dimana, uang yang dipinjam nantinya akan digunakan untuk membantu SD mengembalikan uang garansi.

"SB pun kemudian bersedia membantu RW. Kemudian, dalam waktu singkat, RW menyiapkan administrasi dan dokumen pinjaman fasilitas kredit untuk SB. Namun dokumen yang sudah dikondisikan itu tidak sesuai dengan SOP perkreditan," terangnya.

Setelah mendapatkan uang pinjaman, salah satu perusahaan milik SB, yakni CV. Mahakarya Perkasa tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut, hingga dinyatakan macet karena mendapatkan kolektibilitas 5.

Sekedar informasi, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, kolektibilitas 5 atau kol 5 merupakan kolektibilitas terendah dan tergolong Non Performing Loan (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok serta bunga kredit tidak terbayarkan oleh debitur dengan menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah