Baca Juga: Modus Paket Makanan Ringan, 10 Biawak Tanpa Telinga Gagal Diselundupkan ke Medan
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat 2, Undang Undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Hewan Endemik yang (Hanya) Ada di Kalimantan Barat
Sementara Kepala BKSDA Provinsi Kalbar, RM Wiwid Widodo mengatakan, Biawak tanpa telinga ini merupakan hewan yang dilindungi.
"Biawak ini merupakan salahsatu endemik Kalimantan dan dilindungi," jelasnya.
Menurut Wiwid Widodo, Biawak tanpa telinga atau dalam bahasa lokal Biawak Kalimantan (Borneo) dan dalam Bahasa Inggris dinamakan earless monitor lizard ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi dengan nama Varanus Borneensis.
Secara klasifikasi ilmiah, satwa ini masuk dalam kingdom animalia, Filum chordata, kelas reptilia, ordo squamata, famili varanoidea, dan masuk dalam Genus Lanthanotus/Varanus.
“Kadal endemik Kalimantan ini memiliki perilaku terbilang unik. Ia hanya aktif malam hari (nokturnal) dan termasuk hewan semiaquatik, yang kadang-kadang hidup di air dan sesekali di darat,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanam 4.500 Pohon Endemik di 55 Titik se-Indonesia, FIFGROUP Hijaukan Bumi dan Pecahkan Rekor MURI
Lanthanotus Borneensis pertama kali ditemukan pada tahun 1878 oleh Franz Steindachner, ahli zoologi asal Austria.