Penyelundupan 40 Ekor Biawak Tanpa Telinga Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak Berhasil Digagalkan

- 13 Maret 2024, 16:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak bersama Kepala BKSDA Kalbar menunjukan Biawak Tanpa Telinga dalam keterangan pers
Kasat Reskrim Polresta Pontianak bersama Kepala BKSDA Kalbar menunjukan Biawak Tanpa Telinga dalam keterangan pers /Yuni/

WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil menggagalkan penyelundukpan 40 ekor Biawak tanpa telinga (Lanthanotus Borneensis) di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Sabtu malam 9 Maret 2024.

Rencananya, hewan endemik khas Kalimantan Barat ini, hendak dibawa menuju Semarang, menggunakan kapal laut.

Sementara pelaku penyelundupan berinisial DC ini, diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari petugas kepolisian dari Polsek KP3L Pelabuhan Dwikora melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang.

Saat itu petugas kepolisian mendapati sejumlah kotak plastik yang mencurigakan. Dan saat dibuka, petugas kepolisian mendapati satwa dilindungi di dalam kotak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah melakukan Pengiriman serupa sebanyak 3 kali, dimana Biawak Kalimantan ini akan dikirim ke Semarang dengan harga Rp500 ribu per ekor.

“Dan saat diamankan, jumlah Biawak tanpa telinga ini sebanyak 40 ekor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Kemudian, Satreskrim Polresta Pontianak berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar untuk mengembalikan satwa dilindungi tersebut ke habitat aslinya.

Biawak tanpa telinga ini diselundupkan lantaran hewan ini bernilai ekonomis, dimana harga pasaran di luar Indonesia mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta per ekornya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x