Penyelundupan 40 Ekor Biawak Tanpa Telinga Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak Berhasil Digagalkan

- 13 Maret 2024, 16:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak bersama Kepala BKSDA Kalbar menunjukan Biawak Tanpa Telinga dalam keterangan pers
Kasat Reskrim Polresta Pontianak bersama Kepala BKSDA Kalbar menunjukan Biawak Tanpa Telinga dalam keterangan pers /Yuni/

WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak berhasil menggagalkan penyelundukpan 40 ekor Biawak tanpa telinga (Lanthanotus Borneensis) di Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Sabtu malam 9 Maret 2024.

Rencananya, hewan endemik khas Kalimantan Barat ini, hendak dibawa menuju Semarang, menggunakan kapal laut.

Sementara pelaku penyelundupan berinisial DC ini, diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari petugas kepolisian dari Polsek KP3L Pelabuhan Dwikora melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang.

Saat itu petugas kepolisian mendapati sejumlah kotak plastik yang mencurigakan. Dan saat dibuka, petugas kepolisian mendapati satwa dilindungi di dalam kotak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah melakukan Pengiriman serupa sebanyak 3 kali, dimana Biawak Kalimantan ini akan dikirim ke Semarang dengan harga Rp500 ribu per ekor.

“Dan saat diamankan, jumlah Biawak tanpa telinga ini sebanyak 40 ekor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Kemudian, Satreskrim Polresta Pontianak berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar untuk mengembalikan satwa dilindungi tersebut ke habitat aslinya.

Biawak tanpa telinga ini diselundupkan lantaran hewan ini bernilai ekonomis, dimana harga pasaran di luar Indonesia mencapai Rp8 juta hingga Rp9 juta per ekornya.

Baca Juga: Modus Paket Makanan Ringan, 10 Biawak Tanpa Telinga Gagal Diselundupkan ke Medan

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat 2, Undang Undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Hewan Endemik yang (Hanya) Ada di Kalimantan Barat

Sementara Kepala BKSDA Provinsi Kalbar, RM Wiwid Widodo mengatakan, Biawak tanpa telinga ini merupakan hewan yang dilindungi.

"Biawak ini merupakan salahsatu endemik Kalimantan dan dilindungi," jelasnya.

Menurut Wiwid Widodo, Biawak tanpa telinga atau dalam bahasa lokal Biawak Kalimantan (Borneo) dan dalam Bahasa Inggris dinamakan earless monitor lizard ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi dengan nama Varanus Borneensis.

Secara klasifikasi ilmiah, satwa ini masuk dalam kingdom animalia, Filum chordata, kelas reptilia, ordo squamata, famili varanoidea, dan masuk dalam Genus Lanthanotus/Varanus.

“Kadal endemik Kalimantan ini memiliki perilaku terbilang unik. Ia hanya aktif malam hari (nokturnal) dan termasuk hewan semiaquatik, yang kadang-kadang hidup di air dan sesekali di darat,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanam 4.500 Pohon Endemik di 55 Titik se-Indonesia, FIFGROUP Hijaukan Bumi dan Pecahkan Rekor MURI

Lanthanotus Borneensis pertama kali ditemukan pada tahun 1878 oleh Franz Steindachner, ahli zoologi asal Austria.

Semua catatan keberadaan biawak misterius ini merujuk ke Sarawak (Borneo, Malaysia). WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat menyebut, literatur reptil ini ditemukan di Sarawak Museum Journal yang ditulis oleh Robert G. Sprackland, Jr pada 1970.

Biawak tanpa telinga ini tergabung dalam Genus Lanthanotus. Dia masuk dalam famili Lanthanotidae dan superfamili Varanoidea.

Para peneliti menjulukinya fosil hidup lantaran ia masih hidup saat satwa lain seumurannya sudah punah. Sejak tahun 1878 hingga 1961, hanya 12 spesimen yang telah ditemukan dan hanya sekitar 100 dari kadal ini yang pernah dikumpulkan.

Sebagian besar informasi yang dipublikasikan tentang Lanthanotus borneensis hanya berdasarkan laporan observasi perilaku spesimen tunggal yang disimpan di penangkaran dan sedikit saja yang diketahui tentang perilakunya di habitat aslinya.

Ciri umum satwa ini adalah tidak ada lipatan gular, hidung tumpul dan tidak adanya telinga eksternal atau indra pendengaran lain yang terlihat. Panjang tubuhnya bisa mencapai 45 cm hingga 55 cm.

Baca Juga: Primata Endemik Kalbar Terancam Gegara Omnibuslaw

Selain itu, kelopak matanya transparan dan letaknya yang lebih rendah daripada biawak atau kadal jenis lain.

Ciri yang paling mudah dilihat adalah kulit luarnya yang dipenuhi dengan gerigi-gerigi seperti pada buaya, yang tersusun secara teratur berbentuk garis mulai dari bagian kepala sampai pada ekornya yang cukup panjang.

Warna kulit hewan ini adalah coklat tua pada bagian atas dan berwarna coklat agak muda pada bagian perutnya. Satwa ini memiliki empat kaki di depan dan belakang, dan di setiap kakinya terdapat lima jari dengan kuku yang tajam. Biawak tak bertelinga merupakan reptil yang berkembangbiak dengan cara bertelur.

Para ahli memperkirakan bahwa rentang populasi biawak tak bertelinga ini mungkin hanya ada di Serawak (Malaysia) dan Kalbar.

Meski begitu, kurangnya penelitian dan pengetahuan mengenai satwa misterius ini, termasuk pola penyebaran, dan jumlah populasinya, menyebabkannnya kesulitan memastikan penyebarannya. ***

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x