Satpol PP Kota Pontianak Tindak 300 Pelanggar Protokol Kesehatan

- 21 Oktober 2020, 12:58 WIB
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu warung kopi di Kota Pontianak
Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu warung kopi di Kota Pontianak /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK – Satpol PP Kota Pontianak telah menindak lebih dari 300 pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari perorangan maupun pelaku usaha, lantaran telah melanggar Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020. Dari penindakan ini, setidaknya Rp76 juta telah dikumpulkan dari denda yang dilakukan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, hasil penindakan ini dari sejumlah razia protokol kesehatan di Kota Pontianak.

“Razia yang dilakukan terutama pada tempat-tempat keramaian public, salah satunya warung kopi,” ungkap Syarifah Adriana kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memastikan para pelanggannya agar selalu menggunakan masker, ketika mengunjungi tempat usaha tersebut.

“Sebab jika pelanggan ditemukan tidak menggunakan masker, maka pelaku usaha dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta,” pungkasnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x