Tak Jalankan Aturan, Pemda Berhentikan Direktur Utama Ketapang Mandiri

- 22 Oktober 2020, 14:53 WIB
SPBU - Stasiun pengisian bahan bakar umum salah satu unit usaha PT. Ketapang Mandiri
SPBU - Stasiun pengisian bahan bakar umum salah satu unit usaha PT. Ketapang Mandiri /WARTA PONTIANAK/Suryadi

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Ignasius Irawan mendorong, pemerintah daerah harus tegas dalam membenahi BUMD ini. Menurut dia, selama ini PT. Ketapang Mandiri terkesan atau terindikasi hanya menguntungkan sekelompok orang.

“Kita minta Pemda segera membenahi jajaran pengurus Ketapang Mandiri, tidak hanya sebatas menunjuk Plt saja, tapi harus ada rekrutmen terbuka yang bisa mencari siapa saja yang memiliki kapasitas dan integritas dalam membangun usaha, bukan menunjuk karena kedekatan atau unsur KKN lainnya, termasuk merombak semua jajaran Ketapang Mandiri jika memang ada perubahan,” tegasnya.

Untuk itu, Irawan mendesak, secepatnya dilakukan rekrutmen terbuka guna membenahi BUMD tersebut, agar dapat berkontribusi dengan benar, bukan sekadar formalitas serta menguntungkan sekelompok orang bukan daerah.

“Kalau pemasukan cuma kaleng-kaleng, lebih baik Ketapang Mandiri ditutup saja, biar daerah tidak dirugikan. Daripada keberadaannya hanya terindikasi menguntungkan orang tertentu,” ketus Irawan. (***)

Halaman:

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x