Alami Gangguan Jiwa, Sukardi Masuk ke Malaysia Secara Ilegal

- 26 Oktober 2020, 18:29 WIB
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi memberikan keterangan terkait pemulangan satu PMI yang terbebas dari hukuman mati/ Dika/ Warta Pontianak.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi memberikan keterangan terkait pemulangan satu PMI yang terbebas dari hukuman mati/ Dika/ Warta Pontianak. /Dika/

WARTA PONTIANAK - Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi membeberkan, Sukardi Said masuk ke Malaysia pada 2010 lalu melalui perbatasan Entikong dengan jalur unprosedural atau ilegal.

Baca Juga: Konjen RI Sarawak bebaskan PMI Asal NTB Dari Hukuman Mati

“Karena dalam proses pengiriman PMI secara ilegal yang ingin bekerja ke luar negeri akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan, yang dapat dipastikan PMI yang dikirim secara fisik sudah sehat secara jasmani dan rohani. Namun berbanding terbalik saat Sukardi Said masuk ke Malaysia tanpa jalur prosedural," ujarnya.

Baca Juga: Malaysia Pulangkan 58 PMI melalui PLBN Terpadu Entikong

Tidak adanya tes kesehatan membuat Sukardi Said yang mengidap penyakit gangguan jiwa dapat masuk dengan bebas ke Malaysia.

“Walaupun Sukardi Said tidak mengantongi dokumen resmi saat berada di Malaysia, Pemerintah tetap akan memfasilitasi kepulangannya ke daerah asalnya," pungkasnya. (*)

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah