WARTA-PONTIANAK – Penggunaan bahasa di Media Massa harus mengacu pada Undang-Undang no 24 tahun 2009, dan terusannya disebutkan bahwa Bahasa Indonesia ragam resmi harus diterapkan dalam penulisan di Media Massa.
“Bahasa Indonesia ragam resmi yakni bahasa yang mengikuti kaidah-kaidah bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia ragam baku,” ungkap Kepala Balai Bahasa Kalimantan Barat (Kalbar) Suharyanto, saat menjadi narasumber dalam pelatihan kepada Jurnalis Pontianak, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Hampir 500 Narapidana Vonis Mati Dikirim ke Nusakambangan
Tentunya dalam penerapan bahasa ragam resmi, media massa harus mengikuti kaidah dalam tata kalimat bahasa, penggunaan ejaan dan tata penyusunan paragraf.
“Sejauh ini penggunaan bahasa di media massa yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai sudah baik, namun masih ada media massa yang belum efektif dalam menerapkan penyusunan tata kalimat, sehingga berdampak pada kerugian financial serta pemborosan kata,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Kali Terjangkit Covid-19, Gubernur Kalbar Lakukan Terapi Uap Minyak Kayu Putih
Selain itu untuk tata ejaan masih dinilai kurang cermat dalam penggunaan huruf kapital, tanda baca dalam tulisan sehingga harus dilakukan perbaikan. ***