Bawaslu Kalbar Catat Ada 24 Pelanggaran Prokes saat Kampanye

- 29 Oktober 2020, 13:41 WIB
RAKOR - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza memapar ada 29 pelanggaran Prokes saat kampanye.
RAKOR - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza memapar ada 29 pelanggaran Prokes saat kampanye. /WARTA PONTIANAK/DIKA

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 24 pelanggaran protokol kesehatan, terhitung sejak dimulainya tahapan kampanye.

Temuan ini berdasarkan hasil konsolidasi data dari Bawaslu di masing-masing daerah.

“24 pelanggaran berdasarkan dari 771 kegiatan kampanye dialogis tatap muka dan pertemuan terbatas dilakukan oleh pasangan calon yang di awasi Bawaslu di masing-masing daerah,” ujar Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Rawan Politik Uang, Bawaslu Intens Awasi Pilkada di Melawi

Dari jumlah tersebut, didominasi pelanggaran ringan seperti tidak memakai masker, tidak menyiapkan termometer gun (untuk pengecekan suhu tubuh) , tidak menyediakan hand sanitizer serta tidak dilengkapi fasilitas cuci tangan saat kampanye, sehingga dilakukan saksi teguran lisan.

“Sementara untuk di Kalbar sendiri ada dua kabupaten yakni Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sintang yang diberikan saksi tertulis dan dua pasangan calon di Kabupaten ketapang melanggar prokes dengan tidak diperbolehkannya kampanye selama tiga hari berturut turut, karena mengindahkan teguran bawaslu terkait jumlah masyarakat yang hadir saat kampanye melebihi dari 50 orang” pungkasnya. (***)

Editor: Suryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah