Langgar Protokol Covid-19, Bupati Landak Copot Jabatan Camat

- 2 November 2020, 13:31 WIB
Bupati Landak saat memasang tanda pangkat Camat.
Bupati Landak saat memasang tanda pangkat Camat. /Media Center Bupati Landak/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Bupati Landak , Karolin Margret Natasa mencopot jabatan seorang Camat akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Karolin, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa Pandemi COVID-19.

"Saat ini kita masih dibawah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya. Kita juga diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal. Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," jelas Bupati Landak, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Enam Terdakwa Skandal PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Menurut Karolin, pencopotan ini merupakan risiko seorang pejabat dalam mengemban amanah jabatannya untuk menegakkan protokol kesehatan ditengah Pandemi COVID-19.

"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru COVID-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," jelas Karolin.

Baca Juga: Hari Ini, Senin 2 November 2020 akan Ada Aksi Unjuk Rasa, Sasarannya Kantor Kedubes Prancis

Karolin menjelaskan dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini. Sebagai pimpinan maka kita wajib mengetahui semua kegiatan apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban dalam akibat dari semua ini karena sebagai Bupati maka saya bertanggungjawab bagi warga Kabupaten Landak. Maka dari itu para ASN terlebih seorang pejabat harus memberi contoh yang baik," kata Karolin.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah