WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana kurungan semumur hidup.
Empat terdakwa diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.
Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, lebih dahulu dijatuhi hukuman pada Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Temukan Kapal Selam Mata-mata yang Diduga Milik Rusia, Inggris Semakin Waspada
Dua pekan berselang pada Senin 26 Oktober 2020, majelis hakim memvonis dua terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman serupa.
Untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro seperti diberitakan Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com berjudul "Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Berikut Perjalanan Kasus 6 Tersangka Jiwasraya" harus membayar uang ganti rugi senilai Rp6,078 triliun. Sementara Heru Hidayat diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,72 triliun.
Berikut perjalanan lengkap hukuman yang diberikan kepada enam terdakwa:
Enam orang terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,8 triliun.
“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, Rabu 3 Juni 2020.
Baca Juga: Pakar sebut Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi akan Memperpanjang Masa Pandemi