"Dari variabel itulah yang menentukan nilai agregat hingga menyebabkan Pontianak masuk risiko tinggi atau zona merah," jelasnya.
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Gubernur Minta Walikota Pontianak Gencar Lakukan Pencegahan
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Sidiq, harus dilakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
"Dengan meningkatkan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan upaya-upaya lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19," tuturnya.
Terkait penutupan ruang-ruang publik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan, pihaknya akan membatasi sementara taman-taman kota dan kawasan waterfront. Tempat-tempat tersebut hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Positif Covid Melonjak, Sejumlah Warga di Singkawang Enggan Terapkan 3M
"Operasionalnya akan normal kembali apabila Pontianak tidak dalam zona merah lagi," katanya.
Tak hanya di ruang-ruang publik, pihaknya juga terus mensosialisasikan tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa titik persimpangan traffic light.
Baca Juga: Perdana saat Pandemi Covid-19, 360 Jemaah Umrah Indonesia Diberangkatkan ke Arab Saudi
"Kami juga akan menindak warga yang tidak mengenakan masker, baik itu dengan sanksi sosial hingga denda," tegasnya. ***