Seorang Produsen Miras Cap Tikus Berhasil Dibekuk Polisi

- 5 November 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol
Ilustrasi penangkapan, borgol /Pixabay/Klaushausmann/

WARTA PONTIANAK - Seorang pemilik usaha produksi minuman keras cap tikus di Desa Samalore, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai berhasil dibekuk polisi.

RM (45) tak berkutik saat polisi menggerebeknya ketika dirinya asik mengolah minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: Diam-diam China 'Rampas' 30 Ribu Hektar Wilayah India, New Delhi Merasa Tertipu

Dipimpin langsung Kapolsek Toili, Iptu Candra SH pada Rabu 4 November 2020 sekira pukul 13.00 Wita penggerebekan dilakukan di area perkebunan desa setempat.

Barang bukti seperti diberitakan PikiranRakyat.com berjudul "Bekuk Pengolah Miras Cap Tikus, Polisi Toili Musnahkan 600 Liter Saguer"

seperangkat alat penyulingan berupa pipa bambu, tungku, drum, selang plastik dan 600 liter saguer atau minuman alkohol tradisional serta lima liter cap tikus pun ditemukan di sekitaran lokasi.

Baca Juga: Saat Menunggu Hasil Pipres, Trump Malah Perintahkan Pembom Nuklir B-1B Lancer Dekati Korea Utara

“Saat digerebek pelaku sedang mengolah saguer menjadi cap tikus,” ungkap Iptu Candra.

Karena medan yang sangat terjal dan tidak memungkinkan untuk membawa barang bukti tersebut, polisi kemudian membongkar gubuk dan memusnahkan seluruh alat pengolahan serta ratusan liter saguer di lokasi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah