WARTA PONTIANAK - Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI, dulu TKI) bermasalah, dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong, Kecamayan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis 5 November 2020, malam.
Rombongan tersebut dibawa menuju Kantor Dinas Sosial menggunakan tiga unit bus dan satu unit ben KJRI Kuching dari pukul 13.30 WIB dan baru sampai sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Ini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Lihat Syaratnya
Kepala UPT BP2MI Wilayah Pontianak, Kombes Pol Erwin Rachmat mengatakan dari 105 PMI tersebut, delapan di antaranya merupakan repatriasi.
"Pemulangan ini seluruhnya difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong," ungkap dia.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPS: Pengangguran di Kalbar Meningkat
Secara rinci, kata Erwin 48 orang tersebut berasal Provinsi Kalbar, 18 orang Provinsi Jawa Timur, lima orang berasal Jawa Tengah, tiga orang dari Jawa Tengah, tiga orang NTT, satu orang dari Kaltim, satu orang dari Lampung, NTT 17 orang, Sulawesi Selatan enam orang dan tiga orang dari Sulawesi Utara.
Sedangkan, untuk permasalahannya, sebanyak 29 orang tidak memiliki paspor, 67 orang tidak memiliki permit, kabur dari majikan satu orang, melapor ke KJRI Kuching tiga orang.
"Ada juga satu orang ditangkap karena judi online dan empat orang ikut orangtua," tutupnya. ***