Ini 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Lihat Syaratnya

- 6 November 2020, 14:20 WIB
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 hanya untuk 6 kriteria ini! perhatikan syaratnya.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 hanya untuk 6 kriteria ini! perhatikan syaratnya. /Tangkapan Layar bsu.kemnaker.go.id/

WARTA PONTIANAK - Jika mau mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, pastikan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan cek status penerima di artikel berikut ini.

Bantuan subsidi upah/gaji diperpanjang. Kali ini BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair minggu ini selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: 4 Pelaku Perampokan Uang Rp122 Juta Dibekuk Polisi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti diberitakan FixIndonesia.com berjudul "Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini! Perhatikan Syaratnya" mengatakan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer dengan jumlah total Rp1,2 juta untuk dua bulan yakni November dan Desember.

Ida Menjelaskan, bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke masing-masing peserta dalam dua termin.

Pada termin pertama sudah dimulai sejak akhir Agustus, sedangkan termin kedua akan ditransfer pada minggu pertama November 2020.

Baca Juga: Koper Berisi Narkoba Senilai Rp25 Miliar Ditemukan Warga Lampung, Polisi Masih Kejar Pemilik Koper

Adapun syarat kriteria pekerja yang berhak mendapat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: fixindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x