Datangi Walikota, Warga Minta Perumnas IV Masuk Wilayah Kota Pontianak

- 11 November 2020, 16:55 WIB
Warga Perumnas IV mendatangi kantor Walikota Pontianak, Rabu 11 November 2020
Warga Perumnas IV mendatangi kantor Walikota Pontianak, Rabu 11 November 2020 /Margius/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Ratusan warga Perumnas IV, Kecamatan Pontianak Timur mendatangi kantor Walikota Pontianak, Rabu 11 November 2020.

Mereka mempertanyakan keputusan Kemendagri Nomor 52 tahun 2020, tentang batas wilayah Perumnas IV dengan wilayah Kabupaten Kubu Raya dan meminta agar Perumnas IV masuk bagian wilayah Kota Pontianak.

Kordinator lapangan, Erward megatakan, tujuan kedatangan warga ke kantor Walikota Pontianak ini meminta bantuan dari Pemerintah Kota Pontianak agar bisa menerima wilayah Perumnas IV masuk bagian wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga: Pemerintah Beri Fasilitas pada Koperasi dan UMKM

"Sebenarnya pada tahun 2010 sudah ada SK Gubernur Kalbar nomor 307 yang menyatakan Perumnas IV adalah bagian dari wilayah Kota Pontianak. Namun hingga kini tidak ada yang mengakuinya. Padahal keputusan gubernur tersebut sudah jelas," ungkap Erward.

Menangapi aksi warga, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, berdasarkan keputusan Kemendagri nomor 52 tahun 2020 wilayah Perumnas IV ini adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kubu Raya. Karena undang undang yang menetapkan batas wilayah adalah Kemendagri.

"Dan Pemerintah Kota Pontianak baru saja menerima keputusan undang undang Kemendagri tersebut bulan lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Walikota Launching Perwa Tentang Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

"Karena ini adalah aspirasi masyarakat, dan secara adminitrasi masih KTP Pontianak, dan kita juga masih ada bantuan beras kepada RT, RW dan sebagainya, tentu aspirasi ini akan kita bahas bersama anggota dewan,” jelas Edi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah