Pak Kumis kepada Korban: Jangan Bilang Siapa-siapa, Nanti Aku Kasih Duit

- 12 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi pencabulan dengan koran seorang gadis belia*/Pixabay.com
Ilustrasi pencabulan dengan koran seorang gadis belia*/Pixabay.com /

WARTA PONTIANAK – Usai melakukan perbuatan tak senonohnya, Du alias Pak Kumis mengiming-imingi korban Fa uang.

“Jangan bilang sama siapa-siapa, nanti aku kasih duit,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menirukan perkataan Pak Kumis, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Bejat! Pak Kumis Setubuhi Teman Main Anaknya di Kebun Nanas

Pak Kumis, merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pontianak Utara, Kota Pontianak. Korban yang masih berusia 13 tahun itu merupakan teman anaknya sekolah.

Pak Kumis ditangkap pada Rabu 11 November 2020. Saat ini lelaki yang usianya lebih dari setengah abad itu masih ditahan dan diperiksa di Mapolresta Pontianak.

Baca Juga: Iming-iming Beasiswa, Ketua Yayasan di Lhokseumawe Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa persetubuhan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2020. Setelah mengiming-imingi korban, tersangka pergi ke kebun sebelah sementara itu korban kembali ke pondok untuk menemui anak tersangka. Setelah itu korban pulang kerumah,” beber Rully.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Pihak keluarga yang mendapat pengakuan dari korban langsung berang. Tak terima dengan kejadian ini, pihak keluarga kemudian membuat laporan di Polresta Pontianak. Pelaku pun saat ini masih ditahan. Pelaku dijerat Pasal 81 RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x