Bejat! Pak Kumis Setubuhi Teman Main Anaknya di Kebun Nanas

- 12 November 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan.
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan. /PIXABAY/Alexa_Fotos

WARTA PONTIANAK – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Pontianak. Korbannya, berinisial Fa, masih berusia 13 tahun. Sementara pelaku berinisial Du. Lelaki berusia lebih dari setengah abad ini, akrab dipanggil Pak Kumis. Tak Lain merupakan tetangga korban.

Saat ini, dia sudah ditahan di Polresta Pontianak sambil menunggu proses selanjutnya. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, pelaku diamankan di kediamannya kawasan Pontianak Utara, pada Rabu 11 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban,” jelas Rully, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Dua Anak di Bawah Umur, Polres Sanggau Bungkam

Hasil pemeriksaan sementara, kata Rully, persetubuhan paksa terhadap korban itu terjadi pada pertengahan Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Di mana kala itu korban pergi ke rumah Pak Kumis untuk bermain dengan anak perempuannya.

Kemudian Pak Kumis menyuruh korban dan anaknya yang masih duduk di kelas 2 SD itu untuk pergi ke kebun nanas di Jalan Darma Putra, Kecamatan Pontianak Utara. Pak Kumis pun menyusul ke kebun nanas.

“Setelah itu korban dan anak perempuan tersangka pergi ke pondok. Ketika sudah berada di pondok tersangka memanggil korban untuk berada di dekatnya, karena ada nanas yang sudah masak. Tetapi tersangka melarang anak perempuannya untuk ikut dengan alasan takut gatal-gatal,” jelas Rully.

Baca Juga: Kronologis Kasus Persetubuhan Dua Anak di Sanggau, Terungkap dari Percakapan WA

Lalu korban menghampiri tersangka dan bertanya. “Kenapa Pak Kumis, begitu korban bertanya. Lalu dijawab tersangka, tidak apa-apa sini dulu,” kata Rully menirukan percakapan korban dan tersangka.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x