Korban Kesakitan, Pak Kumis Malah Bilang: Diam, Tahanlah

- 12 November 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /
Ilustrasi korban pemerkosaan. / /PIXABAY

WARTA PONTIANAK – Pak Kumis, tidak mengindahkan rasa sakit yang dirasakan Fa. Perempuan berusia 13 tahun itu, merintih kesakitan saat Pak Kumis hendak menyetubuhinya. Pak Kumis, dengan nama yang diinisialkan menjadi Du ini merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Pada saat (persetubuhan, red) itu, korban berkata Pak Kumis, sakit. Lalu tersangka menjawab dan menyuruh korban untuk diam. Diam, tahanlah. Begitu kata tersangka,” cerita Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menirukan percakapan antara korban dan tersangka, Kamis 11 November 2020.

Baca Juga: Pak Kumis kepada Korban: Jangan Bilang Siapa-siapa, Nanti Aku Kasih Duit

Lelaki yang usianya lebih dari setengah abad ini masih ditahan dan diperiksa di Mapolresta Pontianak. Dia ditangkap pada Rabu 11 November 2020, setelah dilaporkan keluarga Fa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sempat menutup mulut korban dengan tangan kirinya saat melakukan perbuatan ini,” jelas Rully.

Sebagaimana diketahui, persetubuhan paksa terhadap korban itu terjadi pada pertengahan Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Di mana kala itu korban pergi ke rumah Pak Kumis untuk bermain dengan anak perempuannya.

Baca Juga: Bejat! Pak Kumis Setubuhi Teman Main Anaknya di Kebun Nanas

Kemudian Pak Kumis menyuruh korban dan anak perempuannya untuk pergi ke kebun nanas di Jalan Darma Putra, Kecamatan Pontianak Utara. Kemudian Pak Kumis menyusul ke kebun nanas. Di sana, perbuatan bejat itu terjadi. Korban dipaksa, meski menangis kesakitan.

Pihak keluarga yang mendapat pengakuan dari korban langsung berang. Tak terima dengan kejadian ini, pihak keluarga kemudian membuat laporan di Polresta Pontianak. Pelaku pun saat ini masih ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x