"Untuk itu kita harus waspada, dengan cara menghindari kerumunan,” pintanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida menjelaskan, saat ini Kota Pontianak sudah diberlakukan jam malam. Apabila ada warung kopi dan kafe yang melanggar, akan dilakukan swab.
“Jika hasilnya ada yang positif, maka tindakan selanjutnya akan dilakukan penutupan," tegasnya.
Baca Juga: KSOP Pontianak Razia Kapal Tugboat di Sungai Kapuas
Sedangkan bagi pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker saat razia, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp200 ribu dan sanksi social.
“Untuk pemilik kafe akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” tutupnya. ***