Hendak di-Rapid Test, Pengunjung Kafe Emosi Hingga Marahi Petugas

- 15 November 2020, 12:25 WIB
Pengunjung kafe memarih petugas lantaran menolak untuk di rapid test
Pengunjung kafe memarih petugas lantaran menolak untuk di rapid test /Margius/Warta Pontianak

"Untuk itu kita harus waspada, dengan cara menghindari kerumunan,” pintanya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida menjelaskan, saat ini Kota Pontianak sudah diberlakukan jam malam. Apabila ada warung kopi dan kafe yang melanggar, akan dilakukan swab.

“Jika hasilnya ada yang positif, maka tindakan selanjutnya akan dilakukan penutupan," tegasnya.

Baca Juga: KSOP Pontianak Razia Kapal Tugboat di Sungai Kapuas

Sedangkan bagi pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker saat razia, akan diberikan sanksi denda sebesar Rp200 ribu dan sanksi social.

“Untuk pemilik kafe akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” tutupnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah