Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sambung Komarudin, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalbar boleh mendampingi PD saat diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Melaporkan Pemaki ke Polisi, Dinilai Membungkam Demokrasi
Sebagaimana diketahui, PD dilaporkan Sutarmidji ke Polresta Pontianak, Kamis 12 November 2020. PD dilaporkan dalam perkara Kejahatan Terhadap Kekuasaan Pemerintah. ***