Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Ditahan Polisi Gara-gara Ancam Kebebasan Pendapat

25 November 2020, 16:50 WIB
Ketua FPI Kota Pekanbaru saat menjalani pemeriksaan /

WARTA PONTIANAK - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin dan satu anggotanya M Nur Fajri, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengancam kebebasan berpendapat di depan umum. Husni dan Nur Fajri saat ini telah ditahan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Dianggap Musuh di Negeri Sendiri, Media Asing Ini Justru Juluki FPI Bagaikan Dewa Penolong Bencana

"Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," kata Nandang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Pasal itu disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang–halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang Undang ini dan atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun," jelas Nandang.

Baca Juga: Musni Umar: FPI Dibenci oleh Sekelompok Kecil, Tapi Disukai Puluhan Juta Orang

Husni Thamrin dan anggotanya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di Kantor FPI Pekanbaru Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Penangkapan itu berdasarkan laporan ke Polresta Pekanbaru.

Kasus ini bermula ketika puluhan tokoh dari berbagai lembaga dan ormas melakukan aksi damai menolak rencana kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq ke Riau.

Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Gubernur Riau jalan Sudirman Pekanbaru. Di antara tokoh tersebut terlihat hadir Ketua NU Riau Rusli Ahmad dan Ketua MUI Pekanbaru Ilyas Husti.

Saat aksi tiba-tiba datang sekelompok massa dari FPI Pekanbaru dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut. Sempat terjadi aksi dorong dan diduga ada nada ancaman. Akibatnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Tak Terima Baliho Habib Rizieq Dicopot, Massa FPI Bersitegang dengan Aparat TNI-Polri

"Kelompok FPI juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi. Mulai dari izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar Undang Undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," tutup Nandang.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: fixpekanbaru

Tags

Terkini

Terpopuler