Jadi Mucikari Prostitusi Online Artis, Segini Pendapatan AR dan CA

28 November 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Sindikat prostitusi online melibatkan dua artis yakni selebgram wanita berinisial ST dan SH alias MY terus bergulir.

Dari rilis kepolisian, kedua artis cantik itu disalurkan pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi muncikari, berinisial AR dan CA.

Dalam praktik transaksi saat kejadian, ST dan SH mendapat job main bertiga bersama pelanggan yang sudah membokingnya.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat. com dalam artikel Beredar Video CCTV Prostitusi Online, Gerak-gerik ST dan MA Sebelum Hubungan Bertiga, dalam kasus ini pasutri yang menjadi muncikari jelas menang banyak.

Keterangan dari polisi, tarif yang dikenakan kepada pelanggan jasa prostitusi tersebut mencapai Rp110 juta.

Dua artis yang menyediakan jasa prostitusi mendapat bayaran Rp30 juta.

Sementara itu sisa pembayaran diserahkan kepada kedua muncikari.

Baca Juga: Antisipasi Prostitusi Anak, Polisi Minta Pengelola Hotel Lebih Selektif Menerima Tamu

"Dengan tarif sebesar Rp110 juta, di mana dari Rp110 juta ini, kedua wanita tetap mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta, dua orang Rp60 juta," papar Kapolres Jakarta Utara Kombes Sujarwoko.

"Sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya muncikari," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebesar Rp20 juta.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler