Soal Penetapan UMP, Pengusaha Gugat Gubernur Jateng ke PTUN

8 Desember 2020, 19:07 WIB
PTUN Semarang. /ANTARA/ I.C.Senjaya./

WARTA PONTIANAK - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2021.

Dikutip dari Antara, Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo di Semarang, Selasa 8 Desember 2020 membenarkan, gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang sudah didaftarkan pada 2 Desember lalu.

"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," katanya.

Baca Juga: Apresiasi Karya Jurnalistik, PLN Gelar Journalist Award 2020

Dalam pemeriksaan persiapan, kata dia, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya.

Selain itu, lanjut dia, pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.

Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.

"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.

Dalam gugatannya Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kelabui Petugas Hotel, Begini Modus yang Digunakan Mucikari Jual Anak di Bawah Umur di Pontianak

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler