Kelabui Petugas Hotel, Begini Modus yang Digunakan Mucikari Jual Anak di Bawah Umur di Pontianak

- 8 Desember 2020, 18:42 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu saat konferensi press di mapolsek Pontianak Selatan
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu saat konferensi press di mapolsek Pontianak Selatan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dari hasil Pengungkapan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur oleh tim gabungan Polresta Pontianak Kota dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (PKKAD) Kalbar, terungkap modus yang digunakan oleh para terduga mucikari yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus yang digunakan oleh sindikat ini sama dengan kasus prostitusi online yang terkuak beberapa waktu lalu, yakni dengan menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang, dengan menggunakan aplikasi pertemanan di media sosial,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin saat press rilis di Mapolsek Pontianak Selatan, Selasa 08 Desember 2020.

Selain itu, modus sindikat ini juga juga hampir sama. Salah satunya dengan cara mencegah terlacaknya dari penegak hukum, penjual jasa ini biasanya berpindah - pindah hotel. Dan selalu membuka dua kamar, dimana satu kamar untuk melakukan pemasaran dan satu kamar lainnya untuk melayani tamu.

Baca Juga: Ini Kronologis Tim Gabungan Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pontianak

“Modusnya sama, mereka (penjual jasa) menggunakan aplikasi untuk menawarkan jasa dan langsung memesan beberapa kamar sekaligus, satu digunakan untuk keperluan pemasaran, lainnya di gunakan untuk melayani tamu,” tambahnya.

Namun terdapat modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui pihak hotel dengan memanfaatkan pendaftaran penyewaan hotel melalui aplikasi travel untuk memesan kamar.

“Mereka tidak lagi mendaftar secara tatap muka dalam memesan kamar, namun memanfaatkan aplikasi travel online untuk memesan kamar, agar terhindar dari kecurigaan pihak hotel,” tuturnya.

Baca Juga: Sindikat Prostitusi Online Berhasil Diungkap, 28 Pelaku Diamankan, 10 Orang Masih di Bawah Umur

Sebelumnya pada Selasa, 8 Desember 2020 polisi menetapkan 7 dari 28 orang yang diamankan berstatus mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat prostitusi online di salah satu hotel di Kota Pontianak. Mirisnya terdapat 10 orang yang merupakan anak di bawah umur. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x