Diduga Ada Pelanggaran, 12 TPS di Sumbar Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

11 Desember 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/


WARTA PONTIANAK - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menginformasikan bahwa ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, alasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu karena di 12 TPS tersebut diduga telah terjadi pelanggaran saat ajang Pilkada serentak 2020 digelar pada Rabu, 9 Desember kemarin.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan bahwa 12 TPS (yang berpotensi menggelar PSU) tersebut tersebar di 7 Kota, dan Kabupaten.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

Di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak satu TPS, dua TPS di Kabupaten Pasaman Barat, dan tiga TPS di Kabupaten Pasaman.

Kemudian satu TPS di Pesisir Selatan, satu TPS di Agam, satu TPS di Kabupaten Solok Selatan dan satu TPS di Kota Bukittinggi.

Menurutnya, pelaksanaan PSU sendiri dilakukan karena sejumlah alasan seperti pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Kemudian ada pemilih memakai A5 KWK (formulir pindah memilih), seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara.

Selanjutnya pemilih yang tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di masing-masing TPS.

Dalam aturannya, hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), lalu ke Bawaslu Kabupaten, dan Kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan PSU.

Bawaslu Kabupaten, dan Kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak. Dengan begitu, keputusan PSU ini berdasarkan kajian dari Bawaslu kabupaten dan kota.

"Saat ini penelitian (di 12 TPS) itu masih dilakukan," katanya, Jumat, 11 Desember 2020

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU.

"Kami di KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPU (ditingkat) Kabupaten, dan Kota untuk mendata potensi PSU ini," kata Yanuk.

Pihaknya, lanjut Yanuk, masih menunggu surat resmi dari Bawaslu terkait PSU itu.

Seperti diketahui, 270 daerah di Indonesia dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten (kecuali Boven Digoel, Papua karena ditunda), dan 37 Kota telah melaksanakan pemungutan suara untuk ajang Pilkada serentak 2020, 9 Desember (kemarin).

Baca Juga: Gabut Nunggu Senja? Mending Olahraga Bersama Porsela

Mengingat digelar saat pandemi corona (covid-19), Pilkada serentak 2020 yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya kini menerapkan protokol kesehatan ketat. Di antaranya harus memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Corona.

Merujuk data KPU Sumbar yang disajikan melalui laman resminya, sumbar.go.id, terdapat 13 daerah dengan rincian 11 tingkat Kabupaten (meliputi Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat), dan 2 tingkat Kota (meliputi Solok, dan Bukittinggi) menggelar kontestasi Pilkada serentak tahun ini.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler