Memeras dan Maksa 'Main' Gratis dengan PSK Online, Oknum Polisi di Bali Akhirnya Jadi Tersangka

21 Desember 2020, 18:55 WIB
Korban MIS (membelakangi kamera) saat olah TKP dugaan pemerkosaan dan pemerasan oleh oknum polis /i /Reskrimum Polda Bali/Denpasar Update/

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum anggota Polda Bali RC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan minta 'main' gratis terhadap MIS yang merupakan seorang PSK online.

Aksi itu dilakukan oleh RC pada  pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu dan polisi telah melakukan olah TKP.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi media Senin, 21 Desember 2020 menerangkan jika oknum yang bernama Ryanzo tersebut kini sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: EDAN! Sudah 'Pakai' Gratis, Oknum Polisi di Bali Diduga Peras PSK Korban PHK

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," jawab Dodi, singkat.

RC yang berpangkat Briptu ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sangkaan sekaligus atas kasus yang telah diperbuatnya.

"Disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP," ungkapnya lagi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Polisi secara maraton sejak Jumat, 18 Desember 2020 melakukan pemeriksaan terhadap Ryanzo maupun terhadap MIS. Propam Polda Bali sejak Jumat langsung memeriksa tersangka RC dan MIS.

Setelah itu, seperti diberitakan Denpasar Update berjudul "Memeras dan Maksa Main “Kuda Lumping” Gratis dengan PSK Online, Oknum Polisi Akhirnya Jadi Tersangka" Polisi langsung melakukan olah TKP pada Sabtu 19 Desember 2020 di kos sebagai lokasi kejadian pemerasan dan dugaan pemerkosaan tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP Polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan RC sebagai tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Foto 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi Polisi

Bukti kuat yang menjerat Ryanzo hingga sebagai tersangka adalah rekaman percakapan telepon antara MIS dan tersangka RC

RC dalam percakapan telepon tersebut memeras korban dengan meminta korban untuk terus melakukan open BO dan dirinya sebagai aparat meminta jatah Rp500 ribu dari korban yang tersangka tersebut sebagai "bagi rezeki".

Saat melakukan olah TKP, Polisi menemukan barang bukti seperti kondom yang digunakan oleh terduga pelaku RC saat memperkosa korban MIS.

Saat olah TKP, MIS memeragakan saat dia diperkosa dan diperas oleh RC di Kos nya jalan Pulau Galang, Denpasar.

Baca Juga: Tagar 'Tempo Media Asu' Trending di Twitter usai Bongkar Korupsi Bansos 'Anak Pak Lurah' dan 'KM 50

Menurut penuturan MIS, setelah melakukan Olah TKP, Polisi akan segera melalukan gelar perkara terhadap kasusnya tersebut. Setelah diperkosa oleh terduga pelaku RC, HP milik teman MIS diambil oleh terduga pelaku dan uang Rp 350 milik MIS. ***(M Hari Balo/Denpasar Update)

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler