EDAN! Sudah 'Pakai' Gratis, Oknum Polisi di Bali Diduga Peras PSK Korban PHK

- 19 Desember 2020, 18:12 WIB
Korban (Membelakangi Kamera) dengan Pengacaranya Saat Memberikan Keterangan ke Media.
Korban (Membelakangi Kamera) dengan Pengacaranya Saat Memberikan Keterangan ke Media. / /M Hari Balo/

 

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial RIC melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Dit Propam Polda Bali karena diduga melakukan pemerasan pada Jumat 18 Desember 2020 siang.

Kepada awak media, pengacara korban, Charlie Usfunan mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa oleh pihak Propam Polda Bali terkait hal tersebut.

"Hari ini korban diperiksa oleh Propam terkait untuk mensinkronkan berita korban dengan informasi yang sudah viral, itu terkait dengan pemeriksaan kode etik. Dari Propam sudah menyampaikan jika yang bersangkutan memang anggota aktif, menurut informasi dia juga diperiksa oleh Propam di ruang sebelah," ungkapnya usai pemeriksaan.

Baca Juga: Disekap Selama Sebulan,, 2 ABG Perempuan di Bali Ini Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terjadi saat korban yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuka Booking Online (BO) melalui aplikasi michat.

"Korban pada hari Selasa (15/12) pukul 11.30 malam kemudian mendapatkan tamu dan datang ke kosnya, belum korban melayani tamunya, terduga pelaku mengetuk pintu dan memperlihatkan KTA mengaku dari anggota Polda Bali," ujarnya.

Bahkan, seperti diberitakan Denpasar Update berjudul "GILA! Sudah 'Main' Gratis, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Peras PSK Korban PHK" oknum anggota polisi tersebut sempat memberikan ancaman korban RIC ke polisi dengan ancaman melakukan prostitusi online.

Sontak, korban yang panik tersebut langsung meminta kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah di 'tempat'.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah