Ini Bocoran Cara Mudah Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta

8 Januari 2021, 14:41 WIB
ilustrasi uang rupiah/pixabay /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK- Deretan program bantuan pemerintah memang sudah disalurkan di 2020. Namun masih belum menyentuh secara keluruhan sehingga kuota bantuan di tahun 2021 ini ditambah.

Termasuk Bantuan Sosial Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang masih belum mengcover seluruhnya.

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

Selain itu pula, banyak dari pelaku usaha kecil yang enggan mengurus lantaran terbentur dengan sulutnya mekanisme yang harus dilakukan sebagai syarat mutlak dari pemerintah.

Namun pelaku UMKM tetap bisa dengan mudah mengakses Bantuan Langsung Tunia (BLT) BPUM UMKM Rp2,4 juta ini. Berikut bocoran cara mudah mendaftar BLT BPUM UMKM agar bisa mendapatkan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Catat dan Lengkapi berkasnya, Ini Syarat Mengajukan BLT Khusus Rumah Tangga Rp200 Ribu Cair Januari

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

1. WNI

Baca Juga: Siapkan Syaratnya, BLT Khusus Ibu Rumah Tangga Rp200 Ribu Cair JanuariBaca Juga: Biar Dapur Tetap Ngebul, Pemerintah Siapkan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapat dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Ini Berkas Yang Harus Dilengkapi Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Baca Juga: Cair Akhir Januari, Pemerintah Tambah Anggaran BLT Ketenagakerjaan

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Catat..!!! Lengkapi Syarat Ini, BLT Rp3,5 Juta Baru Bisa Masuk ke Rekening

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah yakni Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler