Ini Syarat Terbaru Mengajukan BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Juga Jadwalnya Disini

13 Januari 2021, 18:56 WIB
Ini Syarat Terbaru Mengajukan BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Juga Jadwalnya Disini /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

WARTA PONTIANAK- Terdapat sejumlah syarat khusus jika ingin memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Kartu Prakerja Gelombang 12. 

Syarat tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Sudah Cair Lagi di Januari 2021, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, seperti yang dilansir  dari website resmi Kartu Prakerja. 

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Siswa di Tahun 2021, Segini Ini Jumlah Uang BLT KIP Kuliah

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini;

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

Baca Juga: 7 Pemilik Rekening Ini Tak Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Mungkin Anda Termasuk Didalamnya!

4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).

5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.

6. Alamat sesuai KTP.

7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).

8. Jenis kelamin.

9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.

Baca Juga: Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek di Sini

10. Status kebekerjaan.

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Baca Juga: Cek! Ini Alur Mendaftar BLT KIP Mahasiswa dari Kemendikbud 2021, Buruan Daftar

Namun terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Baca Juga: Cek Ini Syarat Lengkap Ajukan BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud, Caranya Sangat Mudah Kok!!!

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler