WARTA PONTIANAK- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pra karyawan yang telah memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020;
keenam kriteria tersebut antara lain adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Cek! Ini Alur Mendaftar BLT KIP Mahasiswa dari Kemendikbud 2021, Buruan Daftar
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Cek Ini Syarat Lengkap Ajukan BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud, Caranya Sangat Mudah Kok!!!
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.