Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Ini, Jika Melanggar Ini Sanksinya

14 September 2021, 11:46 WIB
Ojol di Kota Bogor Dilarang Mangkal di 6 Kawasan Ini, Jika Melanggar Ini Sanksinya /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/
WARTA PONTIANAK - Enam kawasan di Kota Bogor ini dilarang untuk dijadikan sebagai tempat mangkal ojek online (Ojol). Adapun enam kawasan itu adalah di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi di Kota Bogor mengatakan, ojek online (ojol) dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," terangnya, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Bentrokan Pengemudi Ojol dan Debt Collector di Mangga Besar, Polisi: Sedang Diselidiki

Menurutnya, mengatur keteraturan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

Aturan lainnya, kata dia, adalah Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pengendalian bagi Kendaraan Roda Dua yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

Kata Mulyadi, berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor mengajak Satpol PP Kota Bogor serta Anggota Polisi dan TNI, melakukan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online di Kota Bogor, mulai Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Viral! Driver Ojol Tuli, Netizen: Semoga Rezeki Bapaknya Ramai

"Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang," katanya.

Sosialisasi dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk berisi tulisan larangan di enam lokasi, serta menegur pengendara ojek online yang mangkal.

Berdasarkan aturan pada Perda Trantibum, kata dia, sanksinya adalah mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi sosial.

Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor Modus Atribut Ojol, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.***

 
Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler