Oknum Anggota Polisi Penyebab Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Makam akan Ditindak Tegas Polri

5 Desember 2021, 14:33 WIB
Wakapolda Jawa Timur menggelar konferensi pers kasus kematian mahasiswi akibat bunuh diri. /Jurnal Soreang /Twitter @ListyoSigitP

WARTA PONTIANAK - Oknum anggota polisi yang diduga menjadi penyebab bunuh dirinya mahasiswi cantik asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23) akan ditindak tegas oleh Polri. 

Diketahui, Novia ditemukan tewas bunuh diri di makam ayahnya di kawasan pemakaman Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. 

Kasus bunuh diri ini kemudian disoroti publik lantaran ada oknum anggota Polri yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik asal Mojokerto menjadi depresi hingga nekat bunuh diri. 

Baca Juga: Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya, Pria di Ternate Ditemukan Tewas Mengenaskan

"Polri bahkan telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo seperti dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.

Menurutnya, jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya. 

Baca Juga: Total 13 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Terluka akibat Erupsi Gunung Semeru

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," sambungnya.

Brigjen Slamet mengungkapkan, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019. Saat itu korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.

Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran. "Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2021, Kapolri Beri Penghargaan ke 3.152 Polisi Berprestasi

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," imbuhnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler