WARTA PONTIANAK - Polisi terus mendalami penyidikan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Seperti diketahui, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar karena ditipu oleh mafia tanah.
Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, polisi pun telah memeriksa para pembeli sertifikat tanah dari tangan mafia tanah Riri Khasmita.
Baca Juga: Deteksi Omicron, Satgas Covid-19 Tracing Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan seperti dikutip PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.
Menurutnya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yakni menyelidiki aliran dana untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," jelasnya.
Sementara, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kemas Arifin menyebut para pembeli aset yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia, Polisi Tetapkan Empat Tersangka