Tercatat, Catat 24 Ribu Anak di Jatim Menikah dengan Dispensasi

22 April 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi buku nikah /Kemenag/Kementerian Agama

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Agama Surabaya pada 2023 mencatat angka dispensasi nikah di Jatim mencapai 12.334 kejadian. Artinya, ada 24.668 anak yang menikah dengan dispensasi.

Angka nikah di bawah umur pada 2023 di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan sejak 2021, yang mana pada tahun itu mencapai 17.151 kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen.

Baca Juga: Dua Sejoli Menikah di Rumah Sakit, Endingnya Bikin Haru

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menjelaskan, dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk melakukan pernikahan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan, yaitu 19 tahun.

“Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” kata Adhy Karyono dalam keterangannya, Minggu 21 April 2024.

Mantan Sekda Provinsi Jatim itu menyatakan, pihaknya terus bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim dan kabupaten/kota untuk mencegah perkawinan anak.

“Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” ujar Adhy.

Menurut Adhy, seorang anak memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing. Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh sebab itu sejumlah stakeholder terus memberikan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan anak terutama kepada para orangtua. Menurut Adhy, orang tua memiliki pengaruh penting untuk menekan angka pernikahan anak.

“Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy

Adhy menyebut, hasil kerjasama Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota untuk menekan angka pernikahan anak juga terlihat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim.

BPS Jatim mencatat data mengenai Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun pada 2021-2023 terus mengalami penurunan.

“Di tahun 2021 ada di angka 10,44. Kemudian turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023,” tutur Adhy.

Kewajiban bagi setiap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menenkan kasus pernikahan anak tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak yang ditandatangani pada 18 Januari 2021.

Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

Baca Juga: Komedian Adul Resmi Menikah Lagi dengan Gadis Bernama Wenty usai Bercerai dengan Azilia

“RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jatim dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD,” terangnya.*

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler