Warga Aceh Gerebek Pasangan Gay dalam Keadaan Setengah Bugil di Kos

15 November 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh /

WARTA PONTIANAK - Warga Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh berhasil menggerebek Pasangan sesama jenis tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah indekos pada Kamis malam 12 November 2020.

Pasangan sesama jenis yang berinisial MU (26) dan As (34) ini digrebek oleh warga setempat pada pukul 23.30 WIB.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh, mengatakan pasangan gay tersebut terancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Baca Juga: Seorang Perwira Tinggi Polri yang Tersandung LGBT Telah Diberi Sanski Kode Etik

“Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki),” kata Zakwan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 14 November 2020.

Zakwan menyebutkan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi.com berjudul "Digrebek Warga dalam Keadaan Setengah Telanjang, Dua Pria di Aceh Terancam Dicambuk Hingga 100 Kali"  jika terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang, maka keduanya akan menjalani uqubat cambuk di muka umum paling banyak 100 kali.

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelas Zakwan.

Baca Juga: 7 Prajurit TNI Tersandung Kasus LGBT di Jawa Tengah Jalani Persidangan

Untuk informasi, kronologi kejadian berawal dari kecurigaan pemilik indekos terhadap MU karena sering bergonta-ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos.

Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat, 13 November 2020, dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Baca Juga: Usai Perkosa Pacarnya di Sekolah, Pelajar di Aceh Sebarkan Video Aksi Bejadnya di Status Whatsapp

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki.

 

Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Selama tinggal di indekos tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Penusukan Seorang Ustadz di Aceh, Polisi Periksa Tujuh saksi

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Zakwan.

“Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” sambungnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler