Sementara tersangka anak di kasus ini, berinisial BS, berkasnya telah lebih dulu dilimpahkan sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Baca Juga: Isu Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan, Alpius : Informasi Itu Hoaks
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.***